Kembali marak, pemberitaan
tentang tas palsu alias KW. Berita Metro
TV, Rabu (25/4), siang mengupas tentang ancaman hukuman pidana tujuh tahun bagi
pembeli tas KW. Pembelinya dapat dikenai pasal 481 KUHP karena dianggap sengaja
membeli barang dari hasil kejahatan. Bagi yang memiliki tas KW tersebut lebih
dari dua dapat juga dijerat pasal tersebut karena dianggap sebagai kebiasaan
memanfaatkan barang ilegal. Ancaman hukuman ini berlaku juga untuk produsen tas
KW juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1
miliar berdasarkan Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
.
.
Mencari tas merek “ abal-abal”,
bukan sesuatu yang sulit Mari kita lihat di pasar Tanah Abang atau pun Mangga
Dua dengan mudahnya kita temui Tas merek ternama seperti, Hermes, Chanel, dan Louis Vitton.
Dengan kualitas KW1, KW2 bahkan tanpa KW sekalipun, dan dengan harga yang beragam, mulai dari 50 ribu rupiah hingga yang 3 jutaan rupiah.
Dengan kualitas KW1, KW2 bahkan tanpa KW sekalipun, dan dengan harga yang beragam, mulai dari 50 ribu rupiah hingga yang 3 jutaan rupiah.
Sesuatu yang lucu, dinegeri ini
sebagian orang merasa lebih pede kalo menenteng produk-produk bermerek walaupun
dengan sadarnya bahwa yang dipakai adalah tas palsu. Sepertinya memang kembali
pada pribadi masing- masing orang. Kalo aku sih gak pernah mikirin merek, tas
sesuai fungsinya saja, yang jelas harus awet dan jahitanya rapi. Karena lebih
baik pakai tas tanpa merek daripada pakai tas bermerek tapi palsu.
No comments:
Post a Comment