Pages

Tuesday, May 1, 2012

Pilih Tas Ori atau KW


Kembali marak, pemberitaan tentang tas palsu alias KW.  Berita Metro TV, Rabu (25/4), siang mengupas tentang ancaman hukuman pidana tujuh tahun bagi pembeli tas KW.   Pembelinya dapat  dikenai pasal 481 KUHP karena dianggap sengaja membeli barang dari hasil kejahatan. Bagi yang memiliki tas KW tersebut lebih dari dua dapat juga dijerat pasal tersebut karena dianggap sebagai kebiasaan memanfaatkan barang ilegal. Ancaman hukuman ini berlaku juga untuk produsen tas KW juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

.
Mencari tas merek “ abal-abal”, bukan sesuatu yang sulit Mari kita lihat di pasar Tanah Abang atau pun Mangga Dua dengan mudahnya kita temui Tas merek ternama seperti,  Hermes, Chanel, dan Louis Vitton.
Dengan kualitas KW1, KW2 bahkan tanpa KW sekalipun, dan dengan harga yang beragam, mulai dari 50 ribu rupiah hingga yang 3 jutaan rupiah.

Sesuatu yang lucu, dinegeri ini sebagian orang merasa lebih pede kalo menenteng produk-produk bermerek walaupun dengan sadarnya bahwa yang dipakai adalah tas palsu. Sepertinya memang kembali pada pribadi masing- masing orang. Kalo aku sih gak pernah mikirin merek, tas sesuai fungsinya saja, yang jelas harus awet dan jahitanya rapi. Karena lebih baik pakai tas tanpa merek daripada pakai tas bermerek tapi palsu.

No comments:

Post a Comment